·
Latar
Belakang Maksud dan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Pada hakekatnya pendidikan adalah upaya sadar dari
suatu masyarakat dan pemerintah suatu negara untuk menjamin kelangsungan hidup
dan kehidupan generasi penerusnya.Selaku warga masyarakat,warga bangsa dan
negara,secara berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi hari depan mereka
yang selalu berunah dan selalu terkait dengan konteks dinamika
budaya,bangsa,negara dan hubungan international,maka pendidikan tinggi tidak
dapat mengabaikan realita kehidupan yang mengglobal yang digambarka sebagai
perubahan kehidupan yang penuh dengan paradoksal dan ketidak keterdugaan.
Dalam kehidupan kampus di seluruh perguruan tinggi
indonesia,harus dikembangkan menjadi lingkungan ilmiah yang dinamik,berwawasan
budaya bangsa,bermoral keagamaan dan berkepribadian indonesia.Untuk pembekalan
kepada para mahasiswa di indonesia berkenaan dengan pemupukan nilai-nilai,sikap
dan kepribadian,diandalkan kepada pendidikan pancasila,Bela Negara,Ilmu Sosial
Dasar,Ilmu Budaya Dasar dan Ilmu Alamiah Dasar sebagai latar aplikasi nilai
dalma kehidupan,yang disebut Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK).
·
Latar
Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
1. Perjalanan panjang sejarah Bangsa Indonesia sejak
era sebelum dan selama penjajahan ,dilanjutkan era merebut dan mempertahankan
kemerdekaan sampai dengan mengisi kemerdekaan,menimbulkan kondisi dan tuntutan
yang berbeda-beda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang
berbeda-beda diharap bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nulai
kejuangan bangsa yang dilandasi jiwa,tekad dan semangat kebangsaan. Semangat
perjuangan bangsa yang tidak mengenal menyerah harus dimiliki oleh setiap warga
negara Republik Indonesia.
2. Semangat perjuangan bangsa mengalami pasang surut
sesuai dinamika perjalanan kehidupan yang disebabkan antara lain pengaruh
globalisasi yang ditandai dengan pesatnya perkembangan IPTEK, khususnya
dibidang informasi, Komunikasi dan Transportasi, sehingga dunia menjadi
transparan yang seolah-olah menjadi kampung sedunia tanpa mengenal batas
negara. Kondisi yang demikian menciptakan struktur kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara Indonesia serta mempengaruhi pola pikir, sikap dan
tindakan masyarakat Indonesia.
3. Semangat perjuangan bangsa indonesia dalam
mengisi kemerdekaan dan menghadapi globalisasi. Warga negara Indonesia perlu
memiliki wawasan dan kesadaran bernegara,sikap dan perilaku, cinta tanah air
serta mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi
utuh dan tegaknya NKRI.
·
LANDASAN
HUKUM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Adapun landasan hukum yaitu sebagai berikut:
UUD 1945
Tujuan dan aspirasi bangsa indonesia tentang
kemerdekaan yang tercantum pada alenia kedua dan keempat Pembukaan UUD 1945.
Hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut
serta dalam pembelaan negara yang tercantum pada pasal 30 ayat (1) UUD 1945.
Hak setiap warga negara untuk memperoleh pengajaran
yang tercantum pada Pasal 31 ayat (1) UUD 1945.
Keputusan Bersama Mendikbud dan Menhankam (Pangab)
Nomor 0221U/1973 Tanggal 8 Desember
KEP/B43/XIII/1967
Keputusan tersebut menetapkan realisasi pendidikan
bela Negara melalui jalur
pengajaran/pendidikan khususnya pendidikan tinggi.
UUD No.20/1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok
pertahanan keamanan Negara republik Indonesia dalam lembaran Negara 1982 No. 51
TLN 3234
Surat Keputusan Bersama Mendikbud dan Menhankam
Nomor061U/1985 Tanggal 1 Februari
KEP/002/II/1985
UU No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan
Nasional.
Keputusan Mendiknas No. 232/U/2000
Keputusan Dirjen Dikti No. 38/Dikti/KEP/2000
·
Tujuan
Pendidikan Kewarganegaraan
1. Tujuan
Umum. Memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai
hubungan antara warganegara dengan negara, hubungan antara warganegara dengan
warganegara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar menjadi warganegara
yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
2. Tujuan
Khusus. Agar mahasiswa memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara
santun, jujur dan demokratis serta ikhlas sebagai Warganegara Republik
Indonesia yang terdidik dan bertanggung jawab.
Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai
masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta
dapat mengatasi dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan
Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
Agar mahasiswa memiliki sikap perilaku sesuai
nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
Pengertian bangsa dan negara
Sudah tidak terdengar
asing bagi kita kata bangsa dan Negara. Namun, banyak dari kita tidak terlalu
mengetahui betul pengertian dari bangsa dan Negara itu sendiri. Oleh karena
itu, akan dijelaskan sedikit pengertian dari bangsa dan Negara dan apa yang ada
didalamnya.
·
Pengertian Bangsa dan Negara
Menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia edisi kedua, bangsa adalah orang-orang yang memiliki asal
kesamaan keturunan, adat, bahasa, dan sejarah serta berpemerintahan sendiri,
atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena
kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi.
Bangsa (nation)
menurut Hans Kohn (Kaelan, 2002: 212-213) bahwa bangsa terbentuk oleh persamaan
bahasa, ras, agama, peradaban, wilayah, negara dan kewarganegaraan. Sedangkan
Ernest Renan menyatakan bahwa bangsa (nation) adalah suatu solidaritas, suatu
jiwa, suatu asas spiritual, suatu solidaritas yang dapat tercipta oleh perasaan
pengorbanan yang telah lampau dan bersedia dibuat di masa yang akan
datang.
Lalu, Bangsa Indonesia
sendiri memiliki arti yaitu sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang
sama dan menyatakan dirinya sebgai satu bangsa dan berproses di dalam satu
wilayah nusantara/Indonesia.
Fredrich Hertz dalam
bukunya “Nationality in History and Politics” mengemukakan bahwa setiap bangsa
mempunyai 4 (empat) unsur aspirasi sebagai berikut:
1. Keinginan untuk
mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, ekonomi, politik,
agama, kebudayaan, komunikasi, dan solidaritas.
2. Keinginan untuk
mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional sepenuhnya, yaitu bebas dari
dominasi dan campur tangan bangsa asing terhadap urusan dalam negerinya.
3. Keinginan dalam
kemandirian, keunggulan, individualisme, keaslian, atau kekhasan.
4. Keinginan untuk
menonjol (unggul) diantara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan, pengaruh,
dan prestise.
Setelah ada bangsa
yang menempati suatu wilayah bersama, maka diperlukan klaim wilayah oleh bangsa
itu sendiri, yang kita sebut sebagai negara. Pengertian negara adalah suatu
organisasi sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendiami
suatu wilayah tertentu dan mengetahui adanya suatu pemerintahan yang mengurus
tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia
tersebut.
Kansil menyatakan
bahwa negara adalah suatu organisasi kekuasaan dari pada manusia-manusia
(masyarakat) dan merupakan alat yang akan dipergunakan untk mencapai tujuan
bersama.
Kranenburg menyatakan
bahwa suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau
bangsanya sendiri.
Sementara George
Jellinek menyatakan bahwa Negara ialah organisasi kekuasaan dari sekelompok
manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
·
hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai
rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu
sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi
untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai
permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1.
Setiap warga negara
berhak mendapatkan perlindungan hukum
2.
Setiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3.
Setiap warga negara
memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4.
Setiap warga negara
bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan
masing-masing yang dipercayai
5.
Setiap warga negara
berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6.
Setiap warga negara
berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan
musuh
7.
Setiap warga negara
memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat
secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1.
Setiap warga negara
memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan
kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2.
Setiap warga negara
wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat
dan pemerintah daerah (pemda)
3.
Setiap warga negara
wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan
tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4.
Setiap warga negara
berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di
wilayah negara indonesia
5.
Setiap warga negara wajib
turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa
berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
KESIMPULAN
Sebagai bangsa Indonesia kita harus menanamkan rasa cinta tanah
air dan menjadi warga negara yang sadar dan mengenal wawasan nusantara untuk
dapat mengisi kemerdekaan dengan menjadi warga yang beradab dan memahami nilai
cinta tanah air.
Daftar pustaka :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar